Fatwa Imam As-Syafi’i tidak boleh dikritik/dikalahkan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari

Apakah kalau Imam Syafii yang sudah jadi imam sebelum imam Al-Bukhari lahir ke dunia, lantas fatwa beliau tidak boleh dikritik oleh hadits-hadits shahih yang terdapat dalam shahih al-Bukari??!!


Pertama : hal ini melazimkan mengedepankan dan mendahulukan perkataan Imam As-Syafii daripada sabda-sabda Habiibuna Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari!!, yang merupakan kitab yang paling shahih setelah Al-Qur’an !!!.

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS Al-Hujuroot : 1)

Kedua: Hal ini bertentangan dengan wasiat Imam As-Syafi’i, beliau rahimahullah telah berkata




“Tidak ada seorangpun keculai ada sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ia ketahui. Maka bagaimanapun aku berpendapat dengan suatu perkataan atau aku membuat kaidah yang ternyata ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihi perkataanku maka pendapat yang benar adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan itulah pendapatku.” (Taariikh Dimasyq 51/389)




“Jika kalian mendapati sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihi perkataanku maka ambillah sunnah dan tinggalkanlah perbuatanku, karena aku berpendapat dengan sunnah tersebut” (Taariikh Dimasq 51/389)


“Seluruh hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka itu adalah pendapatku, meskipun kalian tidak mendengarnya dariku” (Taariikh Dimasyq 51/389)

Imam An-Nawawi berkata :
“Telah sah dari Imam As-Syafii rahimahullah bahwasanya beliau berkata : “Jika kalian mendapati dalam kitabku penyelisihan terhadap sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka berpendapatlah dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkanlah pendapatku”. Dan diriwayatkan dari Imam As-Syafi’i : “Jika telah shahih sebuah hadits yang bertentangan dengan pendapatku maka amalkanlah hadits dan tinggalkanlah pendapatku”, atau Imam As-Syafii berkata, “Itulah madzhabku”, dan telah diriwayatkan makna seperti ini dengan lafal-lafal yang bermacam-macam.

Para sahabat kami (*dari kalangan ulama besar madzhab syafi’i) telah mengamalkan hal ini (*yaitu wasiat Imam As-Syafii untuk mengikuti hadits dan menginggalkan pendapatnya) dalam permasalahan at-Tatswiib dan mempersyaratkan untuk bertahallul dari ihrom karena sakit dan permasalahan-permasalahan yang lain yang sudah ma’ruuf dalam buku-buku madzhab” (Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/104)

Imam An-Nawawi juga berkata :
“Dan kami telah meriwayatkan dari Imam Abu Bakr Muhammad bin Ishaaq bin Khuzaimah yang dikenal sebagai imamnya para imam. Dan karena tingkat beliau yang tinggi dalam hafalan haditsnya dan pengetahuan tentang sunnah-sunnah Nabi maka beliau ditanya : “Apakah engkau tahu ada sunnah yang shahih yang tidak dicantumkan oleh Imam As-Syafii dalam kitab-kitab beliau?”, maka beliau (*Ibnu Khuzaimah) menjawab :
Tidak ada”.

Namun meskipun demikian Imam As-Syafii rahimahullah tetap berhati-hati –karena menguasai seluruh hadits-hadits Nabi yang shahih merupakan perkara yang mustahil bagi manusia-, maka beliaupun mengatakan wasiat beliau -yang telah diriwayatkan dari berbagai sisi- untuk mengamalkan hadits yang shahih dan meninggalkan pendapat beliau yang menyelisihi nas yang shahih dan jelas.

Wasiat beliau ini telah dilaksanakan oleh para sahabat kami dalam banyak permasalahan fikih yang masyhuur. Seperti permasalahan at-tatswiib dalam adzan subuh, mempersyaratkan untuk bertahallul dalam haji karena ada udzur, dan masalah-masalah yang lainnya”(Al-Majmuu’ syarh Al-Muhadzdzab 1/28)

Ketiga: orang yang sudah menjadi imam terdahulu tidak boleh dikritik oleh orang setelahnya. ini berarti:

– Melazimkan Imam As-Syafi’i tidak boleh mengkritik Imam Malik, yang merupakan gurunya Imam As-Syafi’i

– Terlebih lagi Imam As-Syafii tidak boleh mengkritik Imam Abu Hanifah yang lebih senior lagi daripada Imam Malik

– Bahkan para pengikut madzhab As-Syafi’i tidak boleh menikam fatwa-fatwa Imam Malik dan Imam Abu Hanifah karena kedua Imam tersebut lebih senior dan lebih dahulu jadi imam daripada imam As-Syafi’i

Keempat: Apakah ada metode pentarjihan seperti ini dalam kitab-kitab fikih? Yang lebih tua dan lebih dulu jadi imam tidak boleh dikritik dengan perkataan yang lebih muda dan lebih terbelakang jadi imam??,

Adakah kitab ushul fiqh yang membahas dan menyatakan metode ini…?, dalam madzhab apakah metode seperti ini??.
Title : Fatwa Imam As-Syafi’i tidak boleh dikritik/dikalahkan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari
Description : Apakah kalau Imam Syafii yang sudah jadi imam sebelum imam Al-Bukhari lahir ke dunia, lantas fatwa beliau tidak boleh dikritik oleh hadits-...