Pembagian Waris Tidak Adil

Keadilan adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah membenci dan memerangi segala bentuk kezhaliman.
Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat zhalim.” (QS. Ali-Imron: 57)
Bukan hanya mengharamkannya atas umat manusia saja, bahkan Allah Ta’ala juga mengharamkannya atas diri-Nya sendiri.
Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku mengharamkannya atas kalian, maka jangan saling menzhalimi.” (HR. Muslim)
Anda bisa membayangkan betapa pentingnya keadilan, bila ternyata Allah Yang Maha Kuasa lagi Maha Perkasa juga mengharamkan tindak kezhaliman atas diri-Nya. Bila demikian adanya, mungkinkah ada satu syariat-Nya yang mengandung kezhaliman atau ketidakadilan? Hanya yang perlu diluruskan adalah definisi tentang keadilan. Apa dan menurut siapa Anda mendefinisikan kata keadilan? Kaum komunis memiliki definisi tersendiri, sebagaimana kaum kapitalis dan sekuler juga memiliki definisi tersendiri.
Nah, keadilan menurut siapakah yang menjadi parameter? Mungkinkah kita sebagai orang yang beriman menginginkan keadilan sebagaimana yang dideskripsikan oleh kaum komunis? Atau mungkinkah kita memahami arti keadilan sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan orang, yaitu “sama dalam segala hal”? Tentu saja keadilan yang kita maksudkan adalah keadilan berdasarkan keputusan Yang Maha Adil
Allah menentukan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat dari warisan anak wanita, maka itu sesuai dengan kodrat mereka.
Allah telah mensyariatkan atas kalian perhial warisan anak-anakmu. Anak lelaki mendapatkan bagian sama dengan bagian dua anak wanita.” (QS. An-Nisa: 11)
Syariat ini selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita. Dengan demikian, syariat ini adil dan tidak ada yang perlu dirisaukan. Walaupun wanita mendapatkan bagian yang sedikit, seluruh bagiannya itu hanya ia nikmati seorang diri. Sebab itu, walaupun nominalnya kecil, faktor pembaginya hanya seorang, maka hasilnya menjadi besar. Adapun anak lelaki, walau ia mendapakan bagian dua kali lipat, ia harus menggunakannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Dengan demikian, walaupun nominalnya besar, pada akhirnya menjadi sedikit.
Kaum lelaki (suami) adalah pemimpin kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian lainnya (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) memberikan nafkah dari hartanya.” (QS. An-Nisa: 34)
Title : Pembagian Waris Tidak Adil
Description : Keadilan adalah asas tegaknya alam semesta. Karenanya, wajar bila keadilan adalah bagian dari prinsip utama syariat Islam. Dan Allah memben...