SYUBHAT RUKHSAH

Syubhat Pertama.

Mereka -para pencari rukhsah- berhujjah dengan كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ   (kalimat yang haq tetapi dimaksudkan untuk hal yang bathil). Mereka berkata bahwasanya agama ini mudah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki bagi kalian kemudahan dan tidak menghendaki bagi kalian kerusakan” [Al-Baqarah/2:185]
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
 يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا
“Mudahkanlah dan janganlah kalian mempersulit” [Dari Hadits Anas Radhiyallahu ‘anhu, Riwayat Bukhari 1/163 dan Muslim 3/1359]
Mereka berkata :”Jika kami memilih pendapat yang paling ringan (paling enak, -pent) maka tindakan kami ini adalah memudahkan dan menghilangkan kesulitan”.
Maka jawaban kita kepada mereka :”Sesungguhnya penerapan syari’at dalam seluruh sisi kehidupan itulah yang disebut memudahkan dan menghilangkan kesulitan, bukan menghalalkan hal-hal yang haram dan meninggalkan kewajiban-kewajiban”.
Ibnu Hazm berkata [Al-Ihkam Fi Ushulil Ahkam. hal.69] :”Sesungguhnya kita telah mengetahui bahwa seluruh yang diwajibkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah kemudahan, sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Dan dia (Allah Subhanahu wa Ta’ala) sekali-kali tidak menjadikan bagi kalian dalam agama suatu kesempitan” [Al-Haj/22:78]
Imam Asy-Syatibi telah membantah orang-orang yang berhujjah dengan model ini dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
بُعِثْتُ بِالْحَنِيْفِيَّةِ السَّمْحَةِ
“ Aku telah diutus dengan (agama yang) lurus yang penuh kelapangan” [Hadits Hasan]
Seraya (Imam Asy-Syatibi) berkata : “Dan engkau mengetahui apa yang terkandung dalam perkataan (dalam hadits) ini. Karena sesungguhnya (agama) “lurus yang penuh kelapangan” itu. hanyalah timbul kelapangan padanya dalam keadaan terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah berlaku dalam agama, bukan mencari-cari rukhsah dan bukan pula memilih pendapat-pendapat dengan seenaknya”. Maksud beliau yaitu bahwasanya kemudahan syari’at itu terkait dengan kaidah-kaidah pokok yang telah diatur dan bukan mencari-cari rukhsah yang ada dalam syari’at.
Imam Syatibi juga berkata :”Kemudian kita katakan bahwasanya mencari-cari rukhsah adalah mengikuti hawa nafsu, padahal syari’at melarang mengikuti hawa nafsu. Oleh karena itu mencari-cari rukhshah bertentangan dengan kaidah pokok yang telah disepakati (yaitu dilarangnya mengikuti hawa nafsu). Selain itu hal ini juga bertentangan dengan firman Allah Subahanahu wa Ta’ala.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Dan jika kalian berselisih tentang sesuatu perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” [An-Nisa/4:59]
Maka, khilaf (perselisihan) yang ada di antara para ulama tidak boleh kita kembalikan kepada hawa nafsu (dengan memilih pendapat yang paling enak), tetapi kita kembalikan kepada syari’at” [Al-Muwafaqat 4/145]
Syubhat Kedua

Mereka berkata :”Kami hanyalah mengikuti orang yang berpendapat dengan rukhshah tersebut

Maka dijawab : “Sesungguhnya orang lain yang kalian taqlidi tersebut telah berijtihad dan dia telah salah, maka dia mendapatkan (satu) pahala atas ijtihadnya tersebut. Adapun kalian, apa hujjah kalian mengikuti kesalahannya.? kenapa kalian tidak mengikuti ulama yang lain yang memfatwakan pendapat (yang benar) yang berbeda dengan pendapat si alim yang salah itu?”. Demikian juga dapat dijawab -dengan perkataan- :”Kenapa kalian bertaqlid kepada si Faqih ini dalam perkara rukhsah (yang enak menurut kalian, -pent) namun kalian tidak taqlid kepada pendapatnya yang lain yang tidak ada rukhsah (yaitu yang tidak enak pada kalian), lalu kalian mencari dari ahli fiqih selain dia yang berpendapat rukhsah ??
Ini menunjukkan bahwa kalian menjadikan taqlid sebagai benteng (alasan saja untuk membela) hawa nafsu kalian !!!” Dan para salaf telah memperingatkan terhadap kesalahan-kesalahan para ulama dan berijtihad kepada kesalahan-kesalahan mereka tersebut.
Umar Radhiyallahu anhu berkata :
ثَلاَثٌ يَهُدُّ مِنَ الدِّيْنِ : زَلَّةُ عَالِمٍ, وَجِدَالُ مُنَافِقٍ بِالْقُرْآنِ, وَ أَئِمَّةٌ ْمُضِلُّوْنَ
Tiga perkara yang merobohkan agama : “Kesalahan seorang alim, debatnya orang munafiq dengan Al-Qur’an, dan para imam yang menyesatkan
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata :
وَيْلٌ لِلأَتْبَاعِ مِنْ زَلَّةِ الْعَالِمِ، يَقُوْلُ الْعَالِمِ الشَيْءَ بِرَأْيِهِ, فَيَلْقَى مَنْ هُوَ أَعْلَمُ بِرَسُوْلِ اللهِ مِنْهُ, فَيُخْبِرُهُ وَيَرْجِعُ وَيَقْضِي الأَتْبَاعُ بِمَا حَكَمَ
Celakalah orang-orang yang mengikuti kesalahan seorang alim. Si alim berpendapat dengan ra’yinya (akalanya), lalu dia bertemu dengan orang yang lebih alim darinya tentang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian orang tersebut memberitahukannya (pendapat yang benar) maka si alim tersebut mengikuti pendapat yang benar dan meninggalkan pendapatnya yang salah. Sedangkan para pengikutnya (tetap) berhukum dengan pendapat si alim yang salah tersebut
Title : SYUBHAT RUKHSAH
Description : Syubhat Pertama . Mereka -para pencari rukhsah- berhujjah dengan  كَلاَمٌ حَقٌّ أُرِيْدَ بِهِ بَاطِلٌ    (kalimat yang haq tetapi dim...