Syubhat Demonstrasi

marilah kita kupas syubhat-syubhat mereka yang membolehkan unjuk rasa (pendukung demonstrasi) beserta sanggahannya. Dan sekali lagi perlu saya tegaskan, bahwa sebenarnya mereka meyakini terlebih dahulu baru mencari-cari dalil dengan penuh takalluf (pemaksaan) dan pemelintiran nas-nas syari’at.

Syubhat ke-1. Pendukung demonstrasi mengklaim bahwa perbuatan unjuk rasa telah disinggung dalam hadits, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Hilyah (1/40), bahwa pasca masuk Islamnya Umar bin Khatthab, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah keluar memimpin dua barisan yang berisi sahabatnya. Barisan pertama dikepalai oleh Umar, dan barisan kedua oleh Hamzah. Beliau melakukan hal tersebut demi menunjukkan kekuatan kaum muslimin, sehingga kaum Quraisy tahu bahwa kaum muslimin memiliki kekuatan.

Sanggahannya: Ini sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan unjuk rasa bila ditinjau dari dua sisi; yaitu sisiriwayah dan dirayah.

Secara riwayah (verifikasi riwayat): sanadnya tergolong dha’if, sebab ada perawi yang bernama Ishaq bin Abi Farwah. Imam Ahmad mengatakan: “Menurutku, meriwayatkan hadits darinya adalah tidak halal”. Beliau juga mengatakan: “Ia tidak pantas diterima riwayatnya”. Sedangkan Ibnu Ma’ien mengatakan bahwa ia itu kadzdzab (pendusta) (lihat biografinya di tahdzibut tahdzib).

Adapun secara dirayah (pemahaman hadits), kota Makkah sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang syar’i, sebab musuh kaum muslimin di sana adalah kafir harbi. Maka setelah kaum muslimin makin kuat, merekapun memakai kekuatan sesuai kemampuan. Lantas dimanakah letak persamaannya antara kejadian ini dengan para demonstran yang berkumpul melawan pemerintah mereka, dalam rangka menunjukkan kemarahan mereka atas suatu kebijakan tertentu??!!

Syubhat ke-2: Pendukung demonstrasi mengklaim bahwa alasan bolehnya berdemonstrasi ialah karena ia merupakan sarana yang mujarab, dan terbukti bermanfaat untuk mencapai tujuan.

Sanggahan atas syubhat ini dalam dua sisi:

Pertama, terbukti pula dalam sangat banyak kejadian bahwa demonstrasi tidak mendatangkan manfaat. Jadi, ia merupakan sarana yang tidak pasti. Belum lama ini kita menyaksikan demonstrasi di Prancis melawan kebijakan pelarangan cadar, tapi toh tidak ada manfaatnya. Dan masih banyak contoh lain. Nah, bila kenyataannya seperti ini, maka ini tidak bisa menjadikan apa yang haram menjadi boleh, dan sebelumnya telah kita paparkan dalil-dalil yang mengharamkan demonstrasi.

Kedua, kalaupun akhirnya sarana ini berhasil membuahkan, maka tetap saja ia tidak bisa menjadi tolok ukur halal dan sahnya perbuatan itu sama sekali. Alasannya karena tujuan tidaklah menghalalkan segala cara.

Syubhat ke-3: Pendukung demonstrasi juga berdalil bahwa Rasulullah pernah didatangi oleh seorang lelaki yang mengeluhkan tetangganya. Nabipun berkata: “Sabarlah” (tiga kali), lalu keempat kalinya beliau berkata: “Buanglah barang-barangmu di jalan”, dan lelaki itupun menurutinya. Orang-orang yang lewat di sampingnya lantas bertanya: “Ada apa denganmu?” maka katanya: “Ia diganggu oleh tetangganya”, sehingga merekapun melaknat tetangganya. Si tetangga kemudian mendatanginya dan berkata: “Ambillah kembali barang-barangmu. Demi Allah, aku takkan mengganggumu lagi selamanya!”. Dalam riwayat lain disebutkan: Tetangga yang mengganggu tadi lantas datang kepada Rasulullah seraya mengeluh: “Ya Rasulullah, tahukah apa yang kuterima dari orang-orang?” “Apa yang kau terima dari mereka?” tanya beliau. “Mereka melaknatiku”, katanya. Maka jawab beliau: “Allah telah melaknatmu sebelum mereka”. “Aku takkan mengulanginya” kata orang itu. Lalu datanglah lelaki yang tadi mengeluhkannya kepada Nabi, maka Nabi bersabda kepadanya: “Ambil kembali barang-barangmu, Karena masalahmu telah ditanggulangi”. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa orang-orang ‘berkumpul menentangnya’.

Sanggahannya: Istidlal (cara berdalil) mereka dengan hadits ini semakin menguatkan asumsi bahwa mereka telah meyakini terlebih dahulu baru mencari-cari dalil, walaupun dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil. Contohnya hadits ini.

Mereka mengatakan bahwa dalam hadits ini disebutkan bahwa orang-orang berkumpul untuk mengingkari perbuatan tersebut. Maka bantahannya adalah dari beberapa sisi:

Pertama, riwayat yang mengatakan ‘maka orang-orang berkumpul menentangnya’, disebutkan dalam Al Adabul Mufrad, dan tergolong riwayat yang lemah, karena dari jalur Muhammad bin ‘Ajlan yang meriwayatkan dari ayahnya.

Kedua, perkumpulan mereka ini terjadi secara kebetulan, bukan disengaja untuk menekan dan mengingkari pemerintah. Ini jelas beda dengan unjuk rasa yang kita bahas.

Ketiga, kalaulah riwayat ini kita anggap shahih dan perkumpulan tersebut memang disengaja, maka di manakah letak kesamaannya dengan berkumpulnya sejumlah orang untuk menekan pemerintah, sebagaimana yang dilakukan para demonstran??

Keempat, kalaupun riwayat ini kita anggap shahih dan perkumpulan mereka memang disengaja; maka istidlal mereka paling-paling dengan mengqiyaskannya dengan unjuk rasa. Padahal telah menjadi ketetapan di antara seluruh ulama, bahwa bila suatu qiyas bertabrakan dengan dalil, jadilah ia qiyas yang fasid (rusak), sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Dan dalil-dalil yang menunjukkan haramnya unjuk rasa telah kita bahas.

Kelima, instruksi Rasulullah tersebut tujuannya agar yang bersangkutan sadar akan bahayanya mengganggu tetangga, dan beliau adalah orang yang memiliki kekuasaan untuk mengingkari dengan ‘tangan’nya.

Syubhat ke-4: Mereka berdalil dengan anjuran syari’at kepada laki-laki, perempuan, bahkan gadis pingitan dan wanita haidh; untuk hadir di tempat shalat ‘ied. Ini menunjukkan dianjurkannya ‘demonstrasi’, sebab perbuatan tersebut mengandung unsur menunjukkan kekuatan kaum muslimin; sama halnya dengan demonstrasi.

Sanggahan atas hal ini adalah sbb;

Pertama, anjuran shalat ‘ied di lapangan bukanlah dalam rangka menunjukkan kekuatan kaum muslimin, namun dalam rangka menampakkan syi’ar ini yang mengandung beberapa hikmah. Di antaranya: menunjukkan kerukunan kaum muslimin, berkumpul di satu tempat, dan menampakkan rasa bahagia atas hari raya tersebut. Bukankah hal ini juga terjadi di zaman Rasulullah ketika kaum muslimin dalam kondisi kuat? Demikian pula di zaman Umar bin Khatthab dan Utsman bin ‘Affan, dan itu juga zaman-zaman keemasan Islam? Apalagi jika mengingat bahwa shalat tersebut dilakukan di Madinah, yang merupakan ibukota daulah Islam. Jadi, mereka hendak unjuk kekuatan kepada siapa di Madinah??

Kedua, kalaupun dalil ini kita terima, ujung-ujungnya adalah qiyas. Dan bila qiyas bertabrakan dengan dalil-dalil syar’i, maka rusaklah dia.

Ketiga, di manakah letak persamaannya antara berkumpulnya kaum muslimin untuk menghadiri shalat ‘ied, dengan berkumpulnya para demonstran untuk memrotes kebijakan pemerintah?

Aneh sekali cara mereka berdalil… tidakkah mereka berfikir?

Ketiga sanggahan tadi juga ditujukan kepada mereka yang berdalil dengan shalat jum’at, shalat berjama’ah di mesjid-mesjid, dan even-even ibadah semisal.

Syubhat ke-5: Mereka berdalih bahwa syari’at memerintahkan kita untuk mengingkari kemungkaran, dan demonstrasi ini juga demi mengingkari kemungkaran.

Sanggahannya adalah sebagai berikut:

Pertama, dalih tersebut tidak bisa diterima begitu saja. Sebab bolehnya mengingkari kemungkaran tidak berarti membolehkan cara tersebut -dengan mengingat kembali dalil-dalil yg mengharamkan demonstrasi-. Jadi, kebatilan tidak boleh diingkari dengan kebatilan juga. Cara untuk memperbaiki kondisi yang sesuai dengan syar’i masih banyak, bagi yang ingin melakukannya.

Kedua, tercapainya kemaslahatan melalui demonstrasi hanya bersifat dugaan, dan dalam berbagai kasus demonstrasi terbukti tidak bermanfaat. Kalau kenyataannya seperti itu, maka yang haram tidaklah menjadi boleh karenanya. Apalagi jika mengingat bahwa demonstrasi seringkali menyebabkan kemungkaran yang lebih besar.

Ketiga, syari’at telah mengajarkan berbagai cara untuk mengingkari kemungkaran. Jika seseorang menerapkannya dan ia berhasil, maka Alhamdulillah. Namun jika tidak berhasil, maka ia telah bebas dari tanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya.

Syubhat ke-6: mereka berdalil bahwa Izzuddien bin Abdussalaam dan ulama lainnya pernah melakukan semisal demonstrasi.

Sanggahannya adalah sbb:

Pertama, kalaupun benar bahwa para ulama tadi melakukan hal tersebut, toh perkataan dan perbuatan ulama hanya bersifat menguatkan dalil sekaligus membutuhkan dalil (yuhtajju laha), dan bukan sebagai dalil (yuhtajju biha). Jadi, perbuatan dan perkataan ulama bukanlah hujjah (dalil) menurut ijma’ ulama. Apalagi jika ada sejumlah dalil yang mengarah kepada tidak dianjurkannya demonstrasi, sebagaimana yg telah dibahas.

Kedua, kebanyakan sikap ulama yang mereka nukil dalam masalah ini, tidak bisa dianggap sebagai demonstrasi sama sekali. Mereka hanya ‘memperluas’ pengertiannya dan menggunakan qiyas yang fasid, untuk menyamakannya dengan demonstrasi.

Ketiga, banyak perbuatan bid’ah yang juga dilakukan oleh mereka yang dijuluki ulama tersebut. Izzuddien bin Abdussalaam misalnya, ia menganggap bahwa para wali bisa saja mengetahui apa yang tertulis di lauhul mahfuzh (lihat kitab beliau yg berjudul ‘Qowa’idul Ahkam 1/140). Beliau juga termasuk orang yang menghujat para salaf dalam meyakini sifat-sifat Allah; dan kekeliruan (baca: kesesatan) beliau ini telah dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa-nya.

Syubhat ke-7: mereka yang merekayasa dalil, berdalih bahwa para ulama melarang demonstrasi hanya sebagai tindakan preventif (saddud dzarie’ah), karena bisa menimbulkan berbagai kerusakan. Nah, bila ada suatu demonstrasi yang diperhitungkan tidak akan menimbulkan kerusakan-kerusakan tadi, maka ia boleh dilakukan.

Untuk menyanggahnya, kita katakana bahwa tidak semua yang dilarang oleh para ulama sebagai tindak preventif (saddud dzarie’ah) berarti haru berakibat seperti itu. Akan tetapi maksudnya bahwa biasanya akan berakibat seperti itu, sehingga mereka melarangnya walaupun tidak berakibat seperti itu kadang-kadang. Inilah makna dari saddud dzarie’ah yang dalil-dalilnya dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dalam kitab beliau yang berjudul ‘Bayaanud daliel ‘ala Buthlaanit Tahliel’. Di sana beliau menyebutkan lebih dari 30 dalil yang mengarah kepada saddud dzarie’ah. Kemudian ditambahkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitab I’laamul Muwaqqi’ien hingga menjadi 99 dalil.

Salah satu dalil bahwa saddud dzarie’ah dapat dipakai sebagai hujjah, adalah aturan syari’at yang mengharamkan seorang lelaki berduaan dengan wanita ajnabiyah. Alasannya ialah agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang diharamkan Allah. Padahal mungkin saja terjadi dua-duaan tanpa melakukan hal-hal yang diharamkan. Pun demikian, hal ini tetap dilarang dan diharamkan. Nah, seperti itu pula lah setiap hal yang dilarang dalam rangka saddud dzarie’ah; karena syari’at tidak membeda-bedakan kasus yang sejenis.

Syubhat ke-8: Ada sebagian kalangan yang menisbatkan demonstrasi kepada para salaf dan sahabat Nabi; dan menganggapnya sebagai metode yang ‘salafi’ karena dilakukan oleh para sahabat. Dalil mereka ialah bahwa Ummul Mukminin Aisyah ك , Thalhah bin ‘Ubeidillah, dan Az Zubeir bin ‘Awwam م , telah berkumpul dalam Perang Jamal dan ini merupakan fenomena demonstrasi. Sebab mereka bermaksud menekan dan memrotes Ali bin Abi Thalib ط .

Cara berdalil seperti ini juga menguatkan asumsi yang lalu, bahwa para pendukung demonstrasi memang telah meyakini terlebih dahulu, baru kemudian mencari-cari dalil secara paksa untuk membenarkan keinginan mereka. Kejadian Perang Jamal ini tidak sah dijadikan dalil karena beberapa alasan:

Pertama, berkumpulnya mereka saat itu bukan dalam rangka menekan Ali bin Abi Thalib agar melakukan sesuatu. Mereka hanya berkumpul untuk menuntut darahnya Utsman bin Affan. Jadi, Az Zubeir bin ‘Awwam dan Thalhah bin ‘Ubeidillah terjun dalam rangka menuntut darah ‘Utsman. Sedangkan Aisyah terjun dalam rangka ishlah (mendamaikan), sebagaimana dalam sebuah riwayat shahih dari beliau sendiri, yang disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Al Bidayah wan Nihayah (6/236).

Jadi, mereka tidak berkumpul di Perang Jamal dalam rangka apa yang disebut: unjuk rasa untuk menekan pemerintah agar melakukan sesuatu. Sebab mereka sebenarnya ingin terjun langsung dalam menuntut balas kematian Utsman.

Kedua, apa yang dilakukan oleh Aisyah, Thalhah, dan Zubeir tadi merupakan suatu kesalahan yang akhirnya mereka sesali. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Minhajus Sunnah (6/129) berdasarkan nukilan dari mereka. Beliau mengatakan: “Aisyah juga menyesal karena ikut berangkat ke Basrah, dan tiap kali ia mengingat kejadian tersebut, ia menangis hingga air matanya membasahi kerudungnya. Demikian pula Thalhah yang menyesal karena mengira bahwa dirinya kurang maksimal dalam membela Utsman dan Ali, selain dengan cara itu. Zubeir pun juga menyesal karena berangkat pada saat Perang Jamal”.

Beliau juga mengatakan (4/170): “Aisyah sebenarnya tidak ikut perang, dan tidak berangkat untuk berperang. Ia hanya berangkat dengan maksud mendamaikan kaum muslimin, dan mengira bahwa keikutsertaannya akan mendatangkan maslahat bagi kaum muslimin. Akan tetapi kemudian ia sadar bahwa yang lebih baik ialah bila dirinya tidak berangkat; sehingga tiap kali ia mengingat keberangkatannya ke Perang Jamal, iapun menangis hingga kerudungnya basah oleh air mata. Demikian pula seluruh sahabat yang tergolong assaabiquunal awwaluun. Mereka menyesali keterlibatan mereka dalam perang saudara… Thalhah, Zubeir, dan Ali semuanya menyesali hal tersebut. Tragedi Perang Jamal benar-benar diluar dugaan mereka, dan mereka sama sekali tidak punya niat untuk berperang”.

Telah dimaklumi pula, bahwa para sahabat secara personal tidaklah ma’sum. Mereka bisa saja keliru, dan bila mereka keliru maka hanya mendapat satu pahala, dan kedudukan mereka tetap terjaga. Namun bila mereka benar akan mendapat dua pahala, berdasarkan keumuman hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim, dan hadits Amru bin Ash dalam Shahihain; bahwa Nabi bersabda:

إذا حكم الحاكم فاجتهد ثم أصاب فله أجران. وإذا حكم فاجتهد ثم أخطأ فله أجر

Jika seorang hakim berijtihad dalam membikin keputusan dan keputusan tadi ternyata benar, maka ia mendapat dua pahala. Namun bila keputusannya salah maka ia mendapat satu pahala.

Nah, keputusan mereka dalam kasus ini adalah keliru; dan kekeliruan yang telah disesali oleh mereka tidak sah untuk dijadikan dalil. Barang siapa tetap mengikutinya, berarti dia mengikuti hawa nafsu.

Ketiga, ada sejumlah banyak sahabat yang menyelisihi mereka yang berangkat untuk menuntut darah ‘Utsman. Di antara yang paling keras menyelisihinya ialah Sa’ad bin Abi Waqqash dan Abdullah bin Umar, bahkan mayoritas sahabat juga menyelisihi hal ini dengan tidak terlibat dalam fitnah tersebut; kecuali hanya beberapa gelintir saja di antara mereka yang terlibat.

Dalam Al Bidayah wan Nihayah (7/261), Ibnu Katsir mengatakan: Asy Sya’bi berkata: Tidak ada peserta perang Badar yang ikut membela Ali dalam hal ini kecuali hanya enam orang, tidak ada yang ketujuh. Sedangkan selain Asy Sya’bi mengatakan hanya empat orang. Ibnu Jarir dan yang lainnya mengatakan bahwa di antara tokoh sahabat yang menerima ajakan Ali adalah: Abul Haitsam ibnut Tiehan, Abu Qatadah Al Anshari, Ziyad bin Hanzhalah, dan Khuzaimah bin Tsabit”.

Jika memang demikian kenyataannya, maka kejadian Perang Jamal tidak sah untuk dijadikan dalil karena alasan tadi. Ini juga semakin menguatkan pernyataan para ulama, bahwa demonstrasi adalah cara bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi maupun para sahabat.

Berikut ini adalah fatwa sejumlah ulama Ahlussunnah kontemporer yang mengharamkan demonstrasi, agar kita bisa membandingkannya dengan pernyataan sebagian kalangan yang hanya mengandalkan semangat dan emosi dalam masalah ini.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

“Cara yang baik adalah faktor paling dominan yang menyebabkan diterimanya kebenaran. Sedangkan cara yang jelek adalah faktor paling berbahaya yang menyebabkan ditolaknya kebenaran, terjadinya kekacauan, kezhaliman, permusuhan, dan ketidak stabilan. Termasuk di dalamnya apa yang dilakukan sebagian kalangan dengan berunjuk rasa yang mengakibatkan kerugian besar atas para da’i. Mengadakan konvoi di jalan-jalan dan meneriakkan yel-yel bukanlah metode dakwah dan islah (memperbaiki kondisi). Metode yang benar ialah dengan mengadakan kunjungan dan menyurati dengan cara yang paling baik. Dengan cara inilah kita menasehati kepala negara, gubernur, dan pemuka kabilah (kelompok). Bukan dengan cara kekerasan dan demonstrasi. Karena Nabi selama 13 tahun tinggal di Mekkah tidak pernah memakai cara demonstrasi dan konvoi. Beliau juga tidak pernah mengancam orang-orang dengan tindak pengrusakan dan pembunuhan. Tidak diragukan lagi bahwa cara-cara semacam ini justru merugikan dakwah dan para da’i, serta menghalangi penyebaran dakwah. Bahkan menjadikan para penguasa dan pembesar semakin memusuhinya dengan segala kekuatan. Mereka menghendaki kebaikan dengan cara tersebut, namun yang terjadi justru sebaliknya. Jadi, bila seorang da’i mengikuti jalan para Rasul dan pengikutnya; maka meskipun lama, cara ini lebih utama daripada melakukan hal-hal yang merugikan dakwah dan mempersempit gerakannya, atau bahkan menumpasnya. Laa haula walaa quwwata illa billaah (majalah buhuts al islamiyyah, no 210 hal 38).

Syaikh Al Albani dalam kasetnya yg berjudul ‘Silsilah al huda wan nuur’ (no 210) mengatakan: “Memang benar, bahwa wasilah yang tidak bertentangan dengan syari’at hukum asalnya adalah mubah. Ini tidak masalah. Akan tetapi jika wasilah tersebut berupa meniru cara-cara yang tidak islami; maka wasilah tersebut menjadi wasilah yang tidak syari’i. Ikut serta dalam demonstrasi atau unjuk rasa untuk menampakkan kesukaan atau ketidak sukaan, dan menunjukkan dukungan atau protes terhadap suatu kebijakan atau undang-undang tertentu; cara semacam ini hanya klop dengan model pemerintahan yang mengatakan: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Namun ketika masyarakatnya bersifat islami, tidak perlu ada demonstrasi. Yang perlu dilakukan ialah menyampaikan hujjah kepada pemerintah yang menyelisihi syari’at.

Beliau kemudian berkata: “Aku menilai demonstrasi seperti ini bukan merupakan wasilah islami dalam menunjukkan sikap setuju atau tidak setuju dari rakyat. Sebab masih banyak cara lain yang bisa mereka tempuh…”

Kemudian beliau berkata: “Akhirnya, apakah benar bahwa demonstrasi-demonstrasi tadi bisa merubah kebijakan pemerintah jika para demonstran bersikukuh dengan tuntutannya? Kita tidak tahu sudah berapa banyak terjadi demonstrasi, dan berapa banyak korban jiwa yang jatuh di dalamnya; akan tetapi kondisinya tetap seperti sebelum terjadinya demonstrasi. Karenanya, kami tidak menganggap cara semacam ini dalam pengertian ‘bahwa hukum asal sesuatu adalah dibolehkan’, karena ia termasuk taklid kepada masyarakat barat”.

Dalam kitab Silsilah al Ahadiets al Maudhu’ah (14/74), beliau mengatakan: “Masih saja ada sejumlah kelompok Islam yang berunjuk rasa. Mereka lupa bahwa cara tersebut adalah kebudayaan dan metode orang kafir, yang hanya cocok dengan ideologi mereka bahwa pemerintahan itu milik rakyat; dan bertentangan dengan sabda Nabi yang mengatakan bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad ع ”.

Syaikh Muhammad bin Utsaimin pernah ditanya: “Apakah demonstrasi termasuk wasilah dakwah yang syar’i?”.

Jawab beliau: “Demonstrasi adalah perkara baru yang tidak dikenal di zaman Nabi ع, di zaman khulafa’ur rasyidin, maupun para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Di samping itu, demonstrasi mengandung kekacauan dan kerusuhan yang menjadikannya terlarang… yaitu dengan pemecahan kaca, perusakan pintu, dan lain-lain. Dalam demonstrasi juga terjadi ikhtilat (campur-baur) antara laki-laki dengan perempuan, antara kawula muda dan orang tua, dan berbagai kemungkaran lainnya. Adapun masalah menekan pemerintah, kalaupun ini kita terima, maka cukuplah Kitabullah dan Sunnah Rasulullah sebagai penasehat baginya. Inilah tawaran terbaik yang ditujukan kepada seorang muslim. Adapun bila ia seorang kafir, maka ia tidak akan mempedulikan para demonstran. Ia paling-paling hanya bermuka manis di hadapan mereka dan menyembunyikan niat jahat dalam hatinya. Karenanya, kami memandang bahwa demonstrasi adalah perkara munkar.

Adapun mereka yang mengatakan bahwa demonstrasi ini bersifat ‘damai’, maka boleh jadi ia memang damai awalnya atau pertama kalinya; namun kemudian menjadi tindak pengrusakan. Kunasehatkan agar para pemuda mengikuti ajaran para salaf, sebab Allah ta’ala telah memuji para muhajirin dan anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik” (lihat: Al Jawabul Abhar hal 75).

Syaikh Shalih Al Fauzan pernah ditanya: “Apakah melakukan demonstrasi termasuk wasilah dakwah dalam memecahkan problematika umat Islam?”

Jawab beliau: “Agama kita bukanlah agama yang kacau. Agama kita adalah agama yang teratur, agama yang tertib dan tenang. Demonstrasi tidak termasuk prilaku kaum muslimin, dan tidak dikenal oleh kaum muslimin zaman dahulu. Agama Islam agama agama yang tenang, penuh rahmat, dan jauh dari kekacauan, gangguan, serta tidak menyulut fitnah. Inilah agama Islam. Hak-hak bisa diperjuangkan tanpa cara seperti ini, namun dengan menuntutnya secara syar’i dan dengan cara yang syar’i. Demonstrasi-demonstrasi seperti ini hanya menimbulkan berbagai macam fitnah, mengakibatkan pertumpahan darah, dan pengrusakan harta benda. Maka perkara ini hukumnya tidak boleh” (lihat: Al Ijaabaatil Muhimmah fil Masyaakil Al Mulimmah, oleh Muhammad al Hushain hal 100).

=================================

1. BAGAIMANA ISLAM BISA DIBELA KALAU CUMA TA’LIM (PENYEBARAN ILMU) DAN IBADAH DI MASJID ATAU DIRUMAH?

Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
العبادةُ فِي الْهَرَجِ كَهِجْرةٍ إِليَّ
“Ibadah dimasa fitnah/ujian: (pahalanya) seperti Hijrah kepadaku.” HR. Muslim (no. 7588).
Hadits ini sebagai arahan dari Nabi -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- yang mulia; bahwa: justru dalam masa fitnah ini kita diharuskan banyak beribadah, dan itulah yang menolong kaum muslimin. Bukan berkata dan berbuat gegabah yang jelas dilarang oleh Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Bahkan Allah -Ta’aalaa- berfirman:
…وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لاَ يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ
“…Jika kamu bersabar dan bertakwa; niscaya tipu daya mereka tidak akan membahayakanmu sedikitpun. Sungguh, Allah Maha Meliputi segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 120)
Dalam ayat ini pun Allah menerangkan dan menegaskan kepada kita bahwa: Dia mengetahui makar orang kafir dan akan menolong orang beriman; dengan syarat SABAR dan TAKWA (melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya).

2. ANDA DAN ORANG SEMISAL ANDA YANG TIDAK BERDEMO; TIDAK JUGA MENASEHATI PEMERINTAH DAN MENDATANGINYA. CUMA OMONG DOANG!

Kita katakan bahwa: kita serahkan pada Ustadz Kibar tentang permasalahan ini; yang bisa langsung menasehati pemerintah. Dan siapa bilang kita diam saja?! Apakah apabila kami dan Ustadz kami menasehati pemerintah; kemudian harus bilang ke wartawan untuk direkam, difoto, disebarkan, bawa bendera partai, bawa spanduk buat promosi, dan lain-lain. Manhaj macam apa ini?!
Kita hanya meneladani para Shahabat dan para Salaf, oleh karena itulah kita disebut SALAFI!
عَنْ شَقِيقٍ، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، قَالَ: قِيْلَ لَهُ: أَلاَ تَدْخُلُ عَلَى عُثْمَانَ؛ فَتُكَلِّمَهُ؟ فَقَالَ: أَتُرَوْنَ أَنِّى لاَ أُكَلِّمُهُ إِلاَّ أُسْمِعُكُمْ؟! وَاللَّهِ! لَقَدْ كَلَّمْتُهُ فِيْمَا بَيْنِيْ وَبَيْنَهُ؛ مَا دُوْنَ أَنْ أَفْتَتِحَ أَمْرًا لاَ أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ أَوَّلَ مَنْ فَتَحَهُ، وَلاَ أَقُوْلُ لأَحَدٍ يَكُوْنُ عَلَىَّ أَمِيْرًا إِنَّهُ خَيْرُ النَّاسِ
Dari Syaqiq, dari Usamah bin Zaid, ada yang berkata kepadanya: Kenapa anda tidak masuk menemui ‘Utsman dan engkau menasehatinya?” Maka dia berkata: “Apakah kalian menganggap bahwa jika aku berbicara padanya (‘Utsman) lantas aku harus memperdengarkannya kepada kalian?! Demi Allah! Aku telah berbicara empat mata dengannya; tanpa perlu saya membuka satu perkara yang saya tidak suka menjadi orang pertama yang membukanya (yaitu menasehati pemimpin terang-terangan), dan tidakklah aku mengatakan kepada seorang: saya memiliki pemmpin yang dia adalah manusia terbaik.” HR. Muslim (no. 7674).

3. BUKANKAH AHOK KAFIR, SEHINGGA KITA BOLEH UNTUK MEN-DEMO DIA? BUKANKAH YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN ADALAH MEN-DEMO PEMERINTAHAN MUSLIM!

Kita katakan: Anda dan orang semisal anda; pada hakikatnya berdemo kepada pemerintah yang di atas Ahok -yaitu: Presiden- agar Ahok diadili. Bukankah ini demo terhadap pemerintahan muslim??!!
Kalaupun pemerintah anda adalah kafir -di Cina, Rusia, Amerika, dan lainnya- tidak lantas menjadi halal mendemo mereka karena mudharat yang ditimbulkan akan besar, dan hukum asal demo adalah perbuatan haram.
Lihat kepada Suriah sekarang ini! Pemerintah Basyar Assad dari dulu memang sudah kafir; akan tetapi Ulama Rabbani -seperti Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, dan Syaikh ‘Utsaimin- tidak memerintahkan masyarakat Suriah untuk berdemo dan menggulingkan pemerintahan. Karena mereka mengerti keadaan umat yang lemah apabila memberontak, namun terjadilah apa yang kita lihat sekarang.
Kalaupun mau menggulingkan pemerintahan kafir; maka lakukanlah dengan cara yang benar, dan ukurlah kekuatan, serta mintalah fatwa dari Ulama Rabbani. Karena ini menyangkut darah kaum muslimin yang akan tercecer. Jangan sampai sia-sia dan banyak memakan korban!
Lihatlah Nabi Musa dan Nabi Harun -‘alaihimas salaam- yang berdakwah langsung bertemu dengan penista agama terbesar: Fir’aun. Tidaklah mereka berdua berdemonstrasi, padahal Bani Isra-il amat banyak. Akan tetapi; inilah perintah langsung dari Allah -Ta’aalaa-:
اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى * فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Pergilah kamu berdua (Musa dan Harun) kepada Firaun, karena dia benar-benar telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut; mudah-mudahan dia sadar atau takut.” (QS. Thaha: 43-44)

4. INI BUKAN DEMONSTRASI, TAPI AKSI DAMAI!

Kita katakana: Terserah kalian mau menamakan aksi kalian dengan nama apa saja, karena Islam menghukumi sesuatu bukan dari namanya; akan tetapi melihat kepada hakikatnya. Apakah kalian namakan aksi damai, protes atau lainnya -atau bahkan: Jihad???!!!- HAKIKATNYA ADALAH DEMONSTRASI!!!
Di antara tipu daya iblis dan bala tentaranya -untuk menjerumuskan manusia ke dalam kesesatan- adalah: dengan teknik branding strategi, memberi nama baru untuk mengaburkan hakikat. Riba sekarang dinamakan bunga oleh bank konvensional dan dinamakan sedekah dan tabrru’ oleh kor Syari’ah dan pegadaian Syari’ah. Dan hal itu tidaklah mengubah hakikat. Khamr dirubah namanya dengan banyak nama: anggur, arak, bir, wiski, dan lainnya; untuk mengaburkan hakikat. Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ؛ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا
“Sungguh, akan ada manusia dari umatku yang meminum khamr; dengan memberikan nama kepadanya bukan dengan namanya (khamr)” [HR. Abu Dawud (no. 3690)]

5. KAMI TIDAK BERBUAT RUSAK DAN ANARKIS, SEHINGGA TIDAK TERMASUK ORANG YANG BERBUAT KERUSAKAN.

PERTAMA: Siapa yang menjamin bahwa tidak akan terjadi kerusakan dan anarkisme dari luapan banyak orang seperti itu?! Bisa jadi ada penyusup yang merusak dari dalam -sebagaimana dalam perang Jamal-.
KEDUA: kerusakan apalagi yang lebih besar dari bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya:
وَلاَ تُفْسِدُوْا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاَحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَةَ اللَّهِ قَرِيْبٌ مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya. Berdo’alah kepada Allah dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al-A’raaf: 56)
Abu Bakar bin ‘Ayasy berkata tentang ayat ini: “Allah mengutus Muhammad -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- ke permukaan bumi, sedangkan mereka (manusia) berada dalam keburukan. Maka Allah memperbaiki mereka dengan Muhammad -shallallaahu ‘alaihi wa sallam-. Sehingga, barangsiapa yang mengajak manusia kepada hal-hal menyelisihi apa yang datang dari Nabi; maka dia termasuk orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.” [Lihat Ad-Durr Al-Mantsuur (III/476)]
Silahkan anda lihat tafsiran ulama lainnya yang bertebaran; yang menunjukkan bahwa berbuat kerusakan yang dimaksud di sini adalah: bermaksiat.

6. INI NEGERI DEMOKRASI, DEMONSTRASI DIBOLEHKAN OLEH PEMERINTAH DAN DIFASILITASI; SEHINGGA DIBOLEHKAN.

Ini Hujjah yang lemah sekali, tidaklah apa yang dibolehkan oleh pemerintah lantas semua menjadi halal. Bahkan yang diperintahkan oleh pemerintah pun harus dilihat: apakah itu suatu hal yang ma’ruf atau justru kemungkaran.
Nabi bersabda:
إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوْفِ
“Sesungguhnya keta’atan itu hanya dalam hal yang ma’ruf” [HR. Al-Bukhari (no. 7257)]
Ada Perda tentang bolehnya tempat hiburan dan diskotek, lantas apa kemudian menjadi halal?! Ada juga Perda tentang bolehnya khamr -dengan ketentuan khusus-; lantas apa kemudian menjadi boleh??!! Silahkan jawab sendiri…

7. MEREKA YANG MELARANG DEMO: MEMBAWAKAN FATWA, KITA JUGA MENGGUNAKAN FATWA YANG MEMBOLEHKAN. ULAMA YANG MELARANG TIDAK MENGERTI KEADAAN INDONESIA.

Subhaanallah! Ulama mana dulu yang berfatwa membolehkan demonstrasi, apakah ad-Damiji yang punya kitab Al-Imaamah Al-‘Uzhmaa yang dilarang terbit di Saudi, atau fatwanya Salman Al-‘Audah dan teman-temannya?? PERMASALAHANNYA ADALAH BUKAN BANYAKNYA FATWA, AKAN TETAPI KUALITASNYA (KESELARASANNYA DENGAN DALIL-DALIL DAN KAIDAH-KAIDAH SYARI’AT)!!!
Kalaupun ulama berfatwa; maka tidak ditelan mentah-mentah sebagai landasan hukum, akan tetapi dilihat dalil pendukungnya.
Kalau kalian menuduh ulama yang berfatwa tentang Indonesia dari negeri lain tidak tahu keadaan sini, bagaimana dengan Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi dan Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily yang belasan tahun mondar-mandir di negeri kita ini; untuk membahas masalah Dakwah di Indonesia. Apakah anda juga menuduhnya tidak paham Waqi’ (realita)???!!!
Cukuplah dalil yang sudah kami paparkan (pada bagian pertama tulisan ini) sebagai asas dilarangnya Demonstrasi. Fatwa siapapun apabila berbenturan dengan dalil; maka buanglah dia ke belakangmu.
Imam Ahmad bin Hanbal -rahimahullaah-; (beliau adalah ulama yang paling mengumpulkan As-Sunnah dan paling berpegang kepadanya) beliau berkata:
لاَ تُقَلِدْنِيْ، وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا، وَلاَ الشَّافِعِيَّ، وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ، وَلاَ الثَّوْرِيَّ! وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا!!
“Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, ataupun Ats-Tsauri! Ambillah (hukum) dari sumber yang mereka mengambil darinya (yakni: dalil-dalil)!!”
[Lihat: Shifatush Shalaatin Nabiyy (hlm. 47), karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]

8. PEMERINTAH YANG TIDAK BOLEH DI-DEMO ADALAH PEMERINTAH YANG BERJALAN DI ATAS ALQUR’AN DAN AS-SUNNAH. ADAPUN KALAU PEMERINTAH TIDAK BER-ASASKAN KEDUANYA; MAKA BOLEH DI-DEMO.

JAWABLAH DENGAN HADITS HUDZAIFAH DI ATAS:
يَكُوْنُ بَعْدِيْ أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ، وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِيْ، وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِيْنِ فِيْ جُثْمَانِ إِنْسٍ. قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذٰلِكَ؟ قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ؛ فَاسْمَعْ، وَأَطِعْ
[Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:] “Akan ada setelahku para imam (pemimpin) yang tidak mengambil petunjuk dariku, dan tidak mengambil Sunnah-ku. Dan akan ada sekelompok lelaki di antara mereka yang hati mereka adalah hati setan dalam tubuh manusia.” Aku berkata: Apa yang aku lakukan wahai Rasulullah apabila aku menemui yang demikian? Beliau bersabda: “Engkau dengar dan engkau ta’at kepada pemimpin, walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu, maka dengar dan ta’atlah!” HR. Muslim (no. 4891)
JELAS DALAM HADITS INI BAHWA: PEMIMPIN YANG DIPERINTAHKAN DITA’ATI; TIDAK MENGAMBIL SUNNAH NABI!!!

9. INI ADALAH MASALAH IJTIHAD, MASING-MASING PUNYA HUJJAH DAN JANGAN SALING MENGINGKARI, APALAGI INI MASALAH FURU’ BUKAN USHUL.

Adapun kaidah:
الاِجْتِهَادُ لاَ يُنْقَضُ بِالاِجْتِهَادِ
IJTIHAD TIDAK BISA DIBATALKAN DENGAN IJTIHAD
لاَ إِنْكَارَ فِيْ مَسَائِلِ الْخِلاَفِ
TIDAK ADA PENGINGKARAN DALAM MASALAH KHILAF.
Maka kaidah ini perlu ada tafshiil (perincian).
a. Apabila ijtihad tersebut jelas-jelas bertabrakan dengan dalil yang Shahih; maka tidak boleh kita mengambil ijtihad dan meninggalkan Nash/dalil.
Contoh: dalam masalah nikah dengan tanpa wali; maka jelas bertentangan dengan dalil, sehingga kita wajib untuk menolak dan membantahnya.
Ijtihad yang menghalalkan musik, isbal dan lain-lain; maka wajib kita membantah ijtihad tersebut.
b. Apabila ijtihad tersebut menggunakan dalil yang lemah; maka kita juga boleh menjelaskan kelemahannya -bahkan membantahnya-.
c. Apabila perbedaan pendapat memiliki dalil yang sama kuat; maka di sini berlaku: Tidak mengingkari perbedaan -itu pun tetap harus berpegang dengan dalil (tidak hanya mencari-cari rukhshah atau pendapat yang sesuai keinginan (hawa nafsu)-.
Semoga Allah merahmati Imam Adz-Dzahabi yang mengatakan:
الْعِلْمُ: قَالَ اللهُ، قَالَ رَسُوْلُهُ
Ilmu itu adalah: firman Allah dan sabda Rasul-Nya
قَالَ الصَّحَابَةُ لَيْسَ بِالتَّمْوِيْهِ
Serta perkataan Shahabat; bukan hanya sekedar kamuflase
مَا الْعِلْمُ نَصْبُكَ لِلْخِلاَفِ سَفَاهَةً
Bukanlah ilmu itu dengan engkau mempertentangkan perselisihan karena kebodohan
بَيْنَ الرَّسُوْلِ وَبَيْنَ رَأْيِ فَقِيْهٍ!!!
(Mempertentangkan) antara Rasul dengan pendapat Ahli Fiqih!!!
Adapun kalau anda mengatakan ini adalah masalah furu’ (cabang) dan bukan ushul (prinsip); maka yang benar dalam Islam adalah tidak membedakan masalah ushul dan furu’ dalam penting atau tidaknya; yakni: bahwa semuanya adalah penting. Betapa banyak hal-hal yang dianggap kecil akan berubah menjadi bencana dan fitnah yang hebat ketika diremehkan. Lihat saja kisah dzikir jama’ah dengan kerikil yang diingkari oleh Abdullah bin Mas’ud; yang mereka mengatakan bahwa tujuan mereka adalah baik. Akhirnya perbuatan bid’ah yang kecil berubah tersebut berubah menjadi bencana besar, dan orang-orang tersebut semuanya ada di barisan pemberontak melawan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu ‘anhu-. Lihat pembahasan ini dalam Kitab: ‘Ilmu Ushulil Bida’; Baab: Baina Qisyr Wal Lubaab (antara kulit dan inti) (hlm. 247), karya Syaikh ‘Ali bin Hasan Al-Halabi -hafizhahullaah-.

10. ULAMA TERDAHULU -SEPERTI: SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH- TELAH BERDEMO KETIKA ADA PENCACI RASUL; SEHINGGA BELIAU MENULIS KITAB ASH-SHAARIM AL-MASLUUL, DAN ASY-SYIRAZI (JUGA BERDEMO), DAN LAIN-LAIN.

PERTAMA: Ibnu Taimiyah -rahimahullaah- tidak berdemo, justru beliau mengadukan pencaci rasul kepada pemerintah, dan kebetulan diikuti oleh masyarakat; sehingga terjadilah kerusuhan.
KEDUA: Pendapat Ulama Bukan Dalil
Para ulama berkata:
أَقْوَالُ أَهْلِ الْعِلْمِ يُحْتَجُّ لَهَا وَلاَ يُحْتَجُّ بِهَا
“Pendapat para ulama itu butuh dalil dan ia bukanlah dalil.”
Imam Abu Hanifah -rahimahullaah- berkata:
لاَ يَحِلُّ لأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَوْلِنَا؛ مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ
“Tidak halal bagi siapapun untuk mengambil pendapat kami, selama dia tidak mengetahui darimana kami mengambil (dalil)nya”
Imam Asy-Syafi’I -rahimahullaah- berkata:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ مَنْ اسْتَبَانَتْ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-؛ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa barangsiapa yang jelas sunah Rasulullah -shallallaahu alaihi wa salam- baginya; maka tidak boleh baginya untuk meninggalkan Sunnah tersebut dikarenakan mengikuti perkataan seseorang.”
Dan juga telah kita sebutkan perkataan Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullaah-:
لاَ تُقَلِدْنِيْ، وَلاَ تُقَلِّدْ مَالِكًا، وَلاَ الشَّافِعِيَّ، وَلاَ الأَوْزَاعِيَّ، وَلاَ الثَّوْرِيَّ! وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا!!
“Janganlah engkau taqlid kepadaku, jangan pula kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, ataupun Ats-Tsauri! Ambillah (hukum) dari sumber yang mereka mengambil darinya (yakni: dalil-dalil)!!”
[Lihat: Muqaddimah Shifatush Shalaatin Nabiyy, karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
Para ulama bukan manusia ma’shum yang selalu benar dan tidak pernah terjatuh ke dalam kesalahan. Terkadang masing-masing dari mereka berpendapat dengan pendapat yang salah karena bertentangan dengan dalil. Mereka terkadang tergelincir dalam kesalahan. Imam Malik -rahimahullaah- berkata:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ، فَانْظُرُوْا فِيْ رَأْيِيْ؛ فَكُلُ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَخُذُوْهُ، وَكُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ؛ فَاتْرُكُوْهُ
“Saya ini hanya seorang manusia, kadang salah dan kadang benar. Cermatilah pendapatku, setiap yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka ambillah. Dan setiap yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah; maka tinggalkanlah..”
[Lihat: Muqaddimah Shifatush Shalaatin Nabiyy, karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-]
Orang yang hatinya berpenyakit; maka dia akan mencari-cari pendapat yang salah dan aneh dari para ulama; demi untuk mengikuti nafsunya dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Sulaiman At-Taimi -rahimahullaah- berkata:
لَوْ أَخَذْتَ بِرُخْصَةِ كُلِّ عَالِمٍ أَوْ زَلَّةِ كُلِّ عَالِمٍ؛ اجْتَمَعَ فِيْكَ الشَّرُّ كُلُّهُ
“Andai engkau mengambil pendapat yang mudah-mudah saja dari para ulama, atau mengambil setiap ketergelinciran dari pendapat para ulama; pasti akan terkumpul padamu seluruh keburukan.” [Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya, 3172]

11. DEMONSTRASI ADALAH AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR -DAN PEMIMPIN WAJIB DINASEHATI-, DAN HAL ITU MERUPAKAN SEUTAMA-UTAMA JIHAD

Inilah perkataan mereka, dan di antara yang mereka bawakan adalah Hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri -radhiyallaahu ‘anhu-, bahwa Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﺍﻟْﺠِﻬَﺎﺩِ ﻛَﻠِﻤَﺔُ ﻋَﺪْﻝٍ ﻋِﻨْﺪَ ﺳُﻠْﻄَﺎﻥٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ ﺃَﻭْ ﺃَﻣِﻴْﺮٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ
“Jihad yang paling utama adalah: mengatakan perkataan yang ‘adil di sisi penguasa atau pemimpin yang zhalim.”
HR. Abu Dawud (no. 4344), At-Tirmidzi (no. 2174), dan Ibnu Majah (no. 4011).
Dan dalam riwayat Ahmad (V/251 & 256):
كَلِمَةُ حَقٍّ
“Perkataan yang haqq (benar).”
Hadits ini Shahih. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (no. 491), karya Imam Al-Albani -rahimahullaah-
Bahkan jika seseorang mati karena dibunuh oleh penguasa yang zhalim -disebabkan amar ma’ruf nahi munkar-; maak dia termasuk pemimpin para Syuhada.
Dari Jabir -radhiallahu ‘anhu-, Rasulullah -ahallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
ﺳَﻴِّﺪُ ﺍﻟﺸُّﻬَﺪَﺍﺀِ: ﺣَﻤْﺰَﺓُ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﻤُﻄَﻠِّﺐِ، ﻭَﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ؛ ﻓَﺄَﻣَﺮَﻩُ ﻭَﻧَﻬَﺎﻩُ، ﻓَﻘَﺘَﻠَﻪُ
“Penghulu para Syuhada adalah: Hamzah bin ‘Abdul Muththalib, dan orang yang berkata melawan penguasa kejam, dimana dia melarang dan memerintah (penguasa tersebut), namun akhirnya dia mati terbunuh.”
HR. Al-Hakim (no. 4872), daa menyatakan Shahih, akan tetapi Al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya. Adz-Dzahabi menyepakatinya. Syaikh Al-Albani mengatakan: Hasan. Lihat Silsilah Al-Ahaadiits Ash-Shahiihah (no. 374).
JAWABANNYA: HADITSNYA BENAR AKAN TETAPI PEMAHAMANNYA YANG SALAH
PERTAMA: kata-kata dalam Hadits (عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ) menunjukkan bahwa menasehatinya di dekat penguasa dengan mendatangi dan tidak menunjukkan terang-terangan sebagaimana; diisyaratkan oleh kata عِنْدَ yang artinya di sisi.
Demikian dalam riwayat kedua kata ﺭَﺟُﻞٌ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﻣَﺎﻡٍ ﺟَﺎﺋِﺮٍ dan lelaki yang berkata dan datang kepada imam yang dzolim. Ada kata (إلى) berarti kata di Tadhmin; memiliki makna: mendatangi, bukan turun ke jalan dan demonstrasi.
Kalau memang anda mampu; maka silahkan datang langsung ke dalam istana dan amar ma’ruf & nahi munkar kepada pemerintah walaupun sampai terbunuh. Itu baru sesuai dengan Hadits, bukan demo di jalanan yang tidak sesuai dengan Hadits di atas.
KEDUA: Hadits Nabi adalah saling menjelaskan satu sama lainnya; sehingga terbentuklah pemahamannya benar. Maka Hadits di atas dijelaskan dengan cara: menasehati pemimpin dengan cara yang baik dan benar dengan tidak dengan terang-terangan. Dan ber-amar ma’ruf serta nahi munkar kepadanya adalah dengan mendatanginya secara langsung -sebagaimana pemahaman dan pengamalan para Shahabat-.

12. DEMONSTRASI PERNAH DILAKUKAN SHAHABAT.

PERTAMA: KISAH ISLAMNYA ‘UMAR YANG THAWAF BERBARIS BERSAMA HAMZAH.
KITA JAWAB: Kisahnya lemah sekali, Syaikh Al-Albani mengatakan: Munkar; sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. [Lihat: Silsilah Al-Ahaadiits Adh-Dha’iifah (no. 6531)]
Kalaupun Shahih; maka bukanlah menjadi dalil untuk demonstrasi; karena ini adalah pengumuman Islamnya Hamzah dan ‘Umar; maka di mana letak demonstrasinya? Dan dalam rangka menentang apa?
KEDUA: KISAH WANITA YANG MENDATANGI NABI UNTUK MENGADUKAN PERILAKU SUAMINYA YANG KASAR TERHADAP SUAMI.
KITA JAWAB: INI BUKAN DEMO
Bahkan inilah yang di syari’atkan: mengadukan permasalahan langsung dengan menghadap pemerintah; bukan berdemo di jalan. Karena Shahabiyat langsung datang ke rumah Nabi dan bukan keliling kota Madinah berjalan-jalan meneriakkan yel-yel bahwa suami mereka berbuat kasar.
Bantahan kedua: Ini terjadi bukan karena kesepakatan, bahkan hanya kebetulan banyak para wanita yang mengadukan kepada Nabi perihal suami mereka. Lantas bagaimana dengan demonstrasi yang menggerakkan masa?? Alangkah jauhnya perbedaan antara keduanya!
Masih banyak syubhat (kerancuan) dalam masalah Demonstrasi -yang lebih lemah dari Syubhat di atas-; Insyaa Allaah -jika masih ada kesempatan- akan ada bantahan jilid selanjutnya terhadap Sybhat mereka.
Semoga bermanfaat.
Dika Wahyudi Lc.

Image result for syubhat demonstrasi
Title : Syubhat Demonstrasi
Description : marilah kita kupas syubhat-syubhat mereka yang membolehkan unjuk rasa (pendukung demonstrasi) beserta sanggahannya. Dan sekali lagi perlu s...