Pernyataan Tentang Hakikat Dan Syariat

Pembagian istilah Thariqat, Syariat, Hakikat dan Ma’rifat adalah istilah yang baru (muhdats) yang diada-adakan oleh kaum Shufi. Yang dimaksud hakikat menurut mereka adalah kedudukan seseorang yang telah mencapai maqam (kedudukan) tertentu, sehingga dengan (maqam) itu dapat menggugurkan kewajiban syariat Islam. Sedangkan syariat adalah istilah untuk (kedudukan) orang awam yang masih melaksanakan kewajiban syariat Islam. Istilah ini pada hakikatnya dapat membatalkan dan menggugurkan ajaran agama Islam sehingga dapat mengeluarkan orang itu dari Islam dengan keyakinannya. Hal itu berarti telah meninggalkan ajaran-ajaran Islam yang haq.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

Barang siapa yang beramal tanpa ada tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak.[2]

Tidak ada thariqat (jalan) selain jalan yang dilalui Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada hakikat selain hakikat yang dibawa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak ada syariat selain syariat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Begitu juga tidak ada keyakinan, melainkan keyakinan yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakini. Tidak ada seorang pun yang dapat menemui Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , mencapai keridhaan-Nya, surga dan kemuliaan dari-Nya, melainkan hanya dengan mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, secara lahir maupun batin.

Barangsiapa belum membenarkan atau belum mengimani apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan dan tidak konsekuen dalam mentaati apa yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan, baik itu berkaitan dengan amalan batin yang terdapat di hati, ataupun amalan lahir yang dilakukan oleh tubuh, maka ia belum dapat menjadi Mukmin sejati, apalagi menjadi wali Allâh, meskipun ia memiliki kemampuan luar biasa bagaimana pun wujudnya![3]

Barangsiapa beranggapan bahwa orang yang berbuat hal-hal aneh dan berlebih-lebihan dalam beribadah itu wali Allâh , padahal mereka tidak ber-ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , baik dalam ucapan maupun perbuatannya, bahkan menganggap mereka mempunyai kelebihan dibanding dengan orang-orang yang ittiba’ (mengikuti) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka ia (orang yang berkeyakinan seperti itu) adalah ahli Bid’ah yang sesat dan menyimpang dalam keyakinannya. Sesungguhnya orang tadi, kalau bukan syaitan (berwujud manusia), boleh jadi mungkin seorang gila yang tidak mukallaf.

Bagaimana mungkin orang seperti itu lebih diutamakan daripada wali Allâh yang ber-ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Atau disamakan dengannya? Dan tidaklah mungkin untuk dikatakan bahwa orang itu memang tampak tidak ber-ittiba’ secara lahir, namun sebenarnya dia ber-ittiba’ secara bathin? (Keyakinan) ini juga sangat keliru. Karena ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam haruslah secara lahir maupun batin. [4]

Yunus bin Abdil A’la ash-Shadafi rahimahullah (wafat th. 264 H) pernah menyatakan, “Aku berkata kepada al-Imam asy-Syâfi’i rahimahullah, ‘Aku mendengar Sahabat kita al-Laits bin Sa’ad rahimahullah menyatakan bahwa apabila kita melihat seseorang yang bisa berjalan di atas air, janganlah kita langsung menganggapnya sebagai wali Allâh sebelum kita mengukur amalannya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.’

Imam asy-Syâfi’i rahimahullah menanggapi, ‘Ucapannya itu kurang.’ (Lalu beliau rahimahullah menambahkan), ‘Bahkan jika kalian menyaksikan seseorang dapat berjalan di atas air, atau terbang di udara sekalipun, janganlah kalian menganggapnya sebagai wali, sebelum kalian mengukur amalannya dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.’”

Sungguh benar seseorang yang berkata dalam sya’irnya:

إِذَا رَأَيْتَ شَخْصًا قَـدْ يَطِيْرُ، وَفَوْقَ مَاءِ الْبَحْرِ قَدْ يَسِيْرُ.

وَلَمْ يَقِفْ عَلَى حُدُوْدِ الشَّرْعِ، فَإِنَّـهُ مُسْتَدْرَجٌ وَبِدْعِيٌّ.

Jika engkau melihat seseorang dapat terbang melayang,

dan berjalan di lautan dengan mengambang.

Tetapi dilanggarnya batas-batas syariat Allâh,

maka ia adalah orang yang ditunda (siksaannya) oleh Allâh dan ia adalah pelaku bid’ah.[5]

Adapun mereka yang beribadah dengan metode meditasi dan menyepi, bahkan sampai meninggalkan shalat Jum’at dan shalat berjama’ah, mereka termasuk golongan orang-orang yang tersesat dalam upayanya itu di dunia, namun mereka beranggapan bahwa mereka telah berbuat baik.

Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا ﴿١٠٣﴾ الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

Katakanlah (Muhammad): ‘Apakah perlu Kami beritahukan kepadamu tentang orang yang paling rugi perbuatannya?’ (Yaitu) orang yang sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka mengira telah berbuat sebaik-baiknya.’” [Al-Kahfi/18:103-104]

Keyakinan itu sudah terpatri dalam hati mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at (berjama’ah) sebanyak tiga kali, karena malas dan bukan karena udzur, maka Allâh akan menutup pintu hatinya.” [6]

Maka, setiap orang yang menyeleweng dari ittiba’ kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau dia seorang berilmu, maka ia akan dimurkai oleh Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan kalau ia tidak berilmu, maka ia termasuk orang yang sesat.

Adapun orang yang bertumpu kepada kisah Nabi Musa Alaihissallam bersama Nabi Khidhir Alaihissallam , mengenai dibolehkannya seseorang meninggalkan petunjuk wahyu dengan mengikuti ilmu ladunni yang diyakini adanya oleh orang yang kehilangan taufiq Ilahi, maka sesungguhnya Nabi Musa Alaihissallam tidaklah diutus kepada Nabi Khidhir Alaihissallam . Sehingga Nabi Khidhir tidak diperintahkan untuk ber-ittiba’ kepadanya.

Oleh sebab itu, beliau bertanya kepada Nabi Musa Alaihissallam , “Apakah engkau Musa Bani Israil?” Nabi Musa menjawab, “Benar.” Sedangkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus kepada segenap jin dan manusia. Bahkan kalau Nabi Isa Alaihissallam turun ke bumi nanti, beliau juga hanya berhukum dengan syariat Rasûlullâh Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Jadi, barangsiapa berkeyakinan bahwa dirinya bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dapat disejajarkan dengan posisi Nabi Khidhir Alaihissallam dengan Nabi Musa Alaihissallam, atau ia berpendapat bahwa hal tersebut mungkin berlaku bagi salah seorang di antara manusia, maka orang itu harus memperbaharui Islamnya kembali dan mengucapkan syahadat kembali dengan benar. Karena ia telah keluar dari dienul Islam secara mutlak. Dan tidak mungkin digolongkan menjadi wali-wali Allâh, tetapi justru ia tergolong wali-wali syaithan. Konteks ini akan membedakan antara siapa yang zindiq dan siapa yang lurus.[7]

Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M.]
_______
Footnote

[1] Pembahasan ini dapat dilihat dalam kitab al-Minhatul Ilâhiyyah fî Tahdzîb Syarhith Thahâwiyyah (hlm. 75-76) oleh Abdul Akhir Hammad al-Ghunaimi, cet. II/Darush Shahabah, th. 1416 H dan Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 767-774), takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan Dr. Abdul Muhsin at-Turki.

[2] Shahih: HR. Muslim (no. 1718 (18)), Abu Dawud (no. 4606) dan Ibnu Majah (no. 14), dari Aisyah Radhiyallahu anhuma.

[3] Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 768).

[4] Lihat Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 769) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki, dan Tafsîr Ibni Katsîr (II/286-287) tahqiq Abu Ishaq al-Huwaini.

[5] Manhajul Imâm asy-Syafi’i fî Itsbâtil ‘Aqîdah (I/140) oleh Dr. Muhammad bin Abdil Wahhab al-Aqil.

[6] Hasan shahih: HR. Abu Dawud (no. 1052), at-Tirmidzi (no. 500), Ibnu Majah (no. 1125) dan an-Nasa-i (III/88), ad-Darimi (I/369), Ibnu Khuzaimah (no.1858), Ibnul Jarud (no. 288), Ibnu Hibban dalam Mawariduzh Zham’an (no. 554), al-Baihaqi (III/ 147, 172), al-Hakim (I/280) dan Ahmad (III/424), dari Sahabat Abul Ja’d Amr bin Bakr adh-Dhamri Radhiyallahu anhu, sanadnya hasan shahih.

[7] Lihat Syarhul ‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah (hlm. 774) takhrij dan ta’liq Syu’aib al-Arnauth dan Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki.

Image result for hakikat syariat
Title : Pernyataan Tentang Hakikat Dan Syariat
Description : Pembagian istilah Thariqat, Syariat, Hakikat dan Ma’rifat adalah istilah yang baru (muhdats) yang diada-adakan oleh kaum Shufi. Yang dimaks...